Kantor Notaris & PPAT — Kabupaten Bekasi
Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah
Profil Pejabat
"Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pasal 1 ayat (1) — UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan NotarisKantor Notaris & PPAT ini dijalankan oleh pejabat yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan wilayah jabatan mencakup Kabupaten Bekasi.
Kewenangan Jabatan
Kewenangan di bawah ini dijalankan sesuai UUJN No. 2/2014, PP No. 37/1998, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan PPAT (akta-akta pertanahan) terbatas pada wilayah jabatan Kabupaten Bekasi. Kewenangan Notaris untuk akta umum tidak terbatas wilayah.
Prosedur
Pembuatan akta wajib dihadiri oleh para pihak atau kuasanya secara langsung di kantor Notaris. Jika tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasa yang dibuktikan dengan akta kuasa notariil.
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis akta. Konfirmasi ke kantor untuk informasi lengkap.
Jam Operasional
| Senin | 08.00 – 16.30 WIB |
| Selasa | 08.00 – 16.30 WIB |
| Rabu | 08.00 – 16.30 WIB |
| Kamis | 08.00 – 16.30 WIB |
| Jumat | 08.00 – 16.00 WIB |
| Sabtu | 08.00 – 12.00 WIB |
| Minggu | Tutup |
Kunjungan disarankan dengan perjanjian terlebih dahulu. Pada hari libur nasional kantor tutup. Hubungi nomor kantor untuk konfirmasi jadwal dan membuat janji konsultasi.
FAQ
Informasi Kantor
Legalitas & Pengawasan
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sesuai Pasal 2 UUJN No. 2/2014.
Anggota organisasi notaris yang diakui negara. Tunduk pada Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh INI.
PPAT diangkat dan diawasi oleh Kepala BPN/Menteri ATR sesuai PP No. 37/1998 dan perubahannya.