Kantor Notaris & PPAT — Kabupaten Bekasi

Ranti Puspita Sari,
S.H., M.Kn

Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah

Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi 0878-0417-2156 0856-7325-123

Tentang Kantor

"Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."

Pasal 1 ayat (1) — UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Kantor Notaris & PPAT ini dijalankan oleh pejabat yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan wilayah jabatan mencakup Kabupaten Bekasi.

  • Nama Pejabat Ranti Puspita Sari, S.H., M.Kn
  • Jabatan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Wilayah Jabatan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
  • Dasar Pengangkatan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Dasar Hukum Jabatan
  • UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
  • PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT beserta perubahannya
  • Kode Etik Notaris — Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Bidang Kewenangan

Kewenangan di bawah ini dijalankan sesuai UUJN No. 2/2014, PP No. 37/1998, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewenangan PPAT (akta-akta pertanahan) terbatas pada wilayah jabatan Kabupaten Bekasi. Kewenangan Notaris untuk akta umum tidak terbatas wilayah.

PPAT

Pertanahan

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Hibah
  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Pengecekan Sertifikat
Notaris

Korporasi & Badan Usaha

  • Akta Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  • Akta Pendirian CV
  • Akta Pendirian Yayasan
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Akta Risalah Rapat (RUPS)
Notaris — Umum

Akta Autentik Umum

  • Akta Perjanjian & Perikatan
  • Akta Kuasa
  • Akta Wasiat
  • Legalisasi Tanda Tangan
  • Waarmerking (Pendaftaran Dokumen)

Alur Pengajuan Akta

  1. 01
    Konsultasi Awal
    Hubungi kantor untuk menyampaikan kebutuhan dan jenis akta yang diperlukan. Notaris akan menjelaskan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
  2. 02
    Pengumpulan Dokumen
    Para pihak melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Kantor akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. 03
    Penyusunan & Pembacaan Akta
    Notaris menyusun minuta akta. Para pihak hadir untuk pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan Notaris.
  4. 04
    Penyelesaian & Salinan
    Notaris menandatangani akta. Para pihak menerima salinan akta sesuai ketentuan UUJN.
Ketentuan Umum

Pembuatan akta wajib dihadiri oleh para pihak atau kuasanya secara langsung di kantor Notaris. Jika tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasa yang dibuktikan dengan akta kuasa notariil.

Contoh Dokumen yang Diperlukan
KTP Para Pihak
Kartu Keluarga
Sertifikat Tanah
Akta Nikah (bila ada)
NPWP
Dokumen Pendukung

Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis akta. Konfirmasi ke kantor untuk informasi lengkap.

Kapan Kantor Dapat Ditemui

Senin 08.00 – 16.30 WIB
Selasa 08.00 – 16.30 WIB
Rabu 08.00 – 16.30 WIB
Kamis 08.00 – 16.30 WIB
Jumat 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu 08.00 – 12.00 WIB
Minggu Tutup
Catatan

Kunjungan disarankan dengan perjanjian terlebih dahulu. Pada hari libur nasional kantor tutup. Hubungi nomor kantor untuk konfirmasi jadwal dan membuat janji konsultasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kontak & Lokasi

  • Alamat Perum Puri Nirwana Residences Blok WP No.20, Sukaraya, Kec. Karang Bahagia Kabupaten Bekasi 17535 — Jawa Barat
  • Telepon 1 0878-0417-2156 Pada jam operasional
  • Telepon 2 0856-7325-123 Pada jam operasional
  • WhatsApp 0878-0417-2156 Untuk pertanyaan awal
Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Terdaftar & Diawasi Oleh

Pengangkatan & Pengawasan

Kementerian Hukum & HAM RI

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sesuai Pasal 2 UUJN No. 2/2014.

Organisasi Profesi

Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Anggota organisasi notaris yang diakui negara. Tunduk pada Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh INI.

PPAT — Pengawasan

Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR)

PPAT diangkat dan diawasi oleh Kepala BPN/Menteri ATR sesuai PP No. 37/1998 dan perubahannya.